Fungsi Lembaga atau Pengawas Pemilu, harus lebih dipertegas. sebab, dalam penyelenggaraan pemilu,fungsi pengawas, hanya sebagai syarat saja. demikian salah satu point penting, dalam seminar penyelenggaraan pemilu yang mandiri dan kredibel, melalui perubahan (revisi) undang - undang nomor 22 tahun 2007, tentang penyelenggaraan pemilu, hotel bahari iin kota tegal, pagi tadi.
Wakil Walikota Tegal habib ali zaenal abidin, dalam sambutannya mengatakan, dalam penyelenggaran pemilu fungsi panitia pengawas, panwas pemilu, seakan hanya sebagai syarat, dalam penyelenggaraan pemilu. oleh karena itu, melalui revisi undang - undang nomor 22 tahun 2007, fungsi panwas bisa dipertegas kembali. bahkan bila perlu disejajarkan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam seminar ini juga, diharapkan adanya masukan - masukan yang positif, terkait dengan revisi undang - undang penyelenggaran pemilu. sehingga dalam penyelenggaraan pemilu kedepan, akan lebih baik lagi.
Sedangkan ketua KPU Kota Tegal Zaifuddin Zuhri menyatakan seminar tentang revisi undang - undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaran pemilu, merupakan upaya untuk perbaikan penyelenggaran pemilu di masa depan. apalagi undang - undang yang ada sekarang, dianggap sudah tidak relevan lagi. Dalam seminar ini, kpu kota tegal menghadirkan 2 narasumber yakni ketua KPU Propinsi Jawa Tengah Ida Budiarti, dan Anggota DPR RI Ir. Teguh Juwarno, MS.i. peserta seminar berasal dari KPU Se - Jawa Tengah. (f1)
Last Updated on Tuesday, 10 August 2010 09:08


















