Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Tiga pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jateng dan BNN Kota Tegal. Tiga pelaku yakni A alias I, KD Alias H dan W merupakan warga Sumatera yang keduanya telah tinggal sementara atau kontrak di wilayah Margasari Kabupaten Tegal dan Brebes. Ketiganya diamankan di Terminal Kota Tegal saat akan bertransaksi, Rabu (19/2)

Kepala BNN Propinsi Jateng Brigjen Beny Gunawan dalam Konferensi Pers di Ruang Pertemuan BNN Kota Tegal mengatakan bahwa ini merupakan suatu pengungkapan di Kota Tegal yang cukup besar, setelah beberapa waktu lalu penangkapan di Solo dengan barang bukti sekitar 50 kg dan Batang dengan barang bukti 6 kg. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Menurut Beny, bahwa saat ini dengan jalur transportasi yang semakin diperlancar, yakni dengan adanya tol, menjadi tantangan untuk terus memberantas narkoba. Kelancaran jalur transportasi menunjukkan adanya kemudahan para pengedar masuk dan mengirimkan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus terbaru ini, merupakan jaringan Aceh atau Lampung dengan 3 tersangka yakni tersangka A dan KD merupakan pemesan, sedangkan tersangka ketiga merupakan penyedia yang mendapatkan ganja seberat 9,9 kg dan berangkat dari wilayah Lampung.

Tersangka A dan KD warga perantauan, sehari-hari membuka klinik alternatif di wilayah Margasari dan di Brebes. Mereka mengaku dan berprofesi sebagai ahli herbal.

Ditegaskan Beny, bahwa warga pendatang yang merantau ini harus kita awasi selalu. Perlu diketahui bahwa jaringan ganja sekarang menduduki rangking pertama dalam peredaran, dan sampai saat ini masih banyak didatangkan dari Aceh dan sekitarnya. Para pengedar ini rencananya akan mengedarkan di kota Tegal.

Dari pengakuan tersangka ini sudah kedua kalinya. Ditambahkan Beny, bahwa saat ini sedang dibahas undang-undang narkotika baru. Dalam salah satu pasalnya, menyebutkan bahwa jika ada warga yang mengetahui peredaran, penjualan narkoba tetapi tidak melaporkan, juga bisa dipidanakan. Ini semata-mata agar semua turut berpartisipasi memberantas narkoba, bukan malah membiarkannya yang semakin merusak generasi bangsa.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja seberat 9.974 gram, 3 buah hp, 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan untuk perjalanan dari Lampung ke Jawa. Mobil yang digunakan tersangka dimodif sedemikian rupa hingga nampak seperti mobil aparat berwenang.

Disampaikan Beny, untuk harga 1 kg dibeli tersangka W seharga Rp 1,2 juta perkilo dari wilayah Lampung. Dari tersangka W dijual Rp 2,5 juta perkilo kepada A dan KD. Sedangkan A dan KD akan menjualnya Rp 3 juta perkilo di wilayah Tegal.

Sementara Walikota Tegal Dedy Yon mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini perlu diapresiasi. Walikota berharap kota Tegal menjadi kota yang terbebas narkoba, karena jelas merusak generasi bangsa. Terkait dengan titik-titik yang hal-hal yang dicurigai, Pemkot akan segera monitoring dan mengawasi. Tidak hanya itu, pemkot secara rutin akan terus merazia tempat-tempat kost dan kontrakan.

Top