Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tegal melakukan operasi dan penindakan terhadap Barang Kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

Dalam jangka waktu dua semester di tahun 2019 Operasi tersebut berhasil menyita kurang lebih lima juta batang rokok senilai 3,7 milyar rupiah dan merugikan negara sejumlah 2,5 milyar rupiah.

Barang hasil rampasan tersebut dimusnahkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, pada Rabu (29/7).

Hadir pada acara tersebut Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Niko Budhi Darma, Wakil walikota Tegal Muhammad Jumadi, wakil dari Kepolisian Resor Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal, Komandan Pangkalan TNI AL Tegal, Satpol Pp dan forkopimda Tegal.

Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Niko Budhi Darma dalam laporannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi mensukseskan rangkaian program Gempur Rokok ilegal yang telah berhasil menyita jutaan batang rokok yang peredaraannya merugikan negara milyaran rupiah.

Sementara itu Wakil Walikota Tegal, muhammad Jumadi yang didaulat untuk melakukan pembakaran atau pemusnahan secara simbolis Barang Kena Cukai ilegal tersebut juga menyampaikan selamat dan terimakasih kepada Bea Dan cukai Kota Tegal yang sukses menjalankan program Gempur Rokok Ilegal, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas Barang Kena Cukai Ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai.

Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja Kota Tegal.

Top