Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Pelaku pencurian di wilayah Kota Tegal dari mulai pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah, dan pencurian dengan kekerasan telah berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota. Ada 9 pelaku pencurian dengan TKP berbeda-beda. Demikian disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat Konferensi Pers Satreskrim Polres Tegal Kota di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8).

Dijelaskan AKBP Rita bahwa ungkap pelaku tersebut merupakan kasus selama bulan Juli. Upaya penangkapan dan pengungkapan berhasil menangkap 9 pelaku dari 7 kasus pencurian. Dari penangkapan, didapat barang bukti diantaranya 9 sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat.

Lebih lanjut AKBP Rita menyampaikan semua pelaku ditangkap dengan tiap-tiap TKP berbeda-beda. Yaitu 2 pelaku diantaranya DS dan SS keduanya warga Kab Brebes, mencuri sepeda motor di rumah kost di jalan Mansyur Kel Debong Tengah sebanyak 2 unit sepeda motor, dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kemudian 2 pelaku curanmor AP dan MS keduanya warga Kab Tegal, dengan TKP di rumah kost jalan KS Tubun dan wilayah Kelurahan Randugunting. Ada 3 sepeda motor yang berhasil diamankan. Selanjutnya RS yang merupakan warga Kab Brebes yang mencuri di jalan Brawijaya dan petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor.

MZ warga Kota Tegal juga berhasil diringkus setelah mencuri di halaman parkir Bank Mandiri di jalan Jend Sudirman Kota Tegal, dan diamankan 1 unit sepeda motor. Tidak hanya itu, personil dari Satreskrim Polres Tegal Kota juga menangkap AK warga Kab Tegal yang menggelapkan 2 unit mobil dengan TKP dikantor PT Putra Nanda Mandiri Kompleks Gedung PPIB.

Kemudian ditangkap pula HM warga Makasar, yang telah melakukan pencurian rumah kosong di jalan Slamet Kota Tegal, dengan barang bukti hasil curian yakni handphone dan 2 jam tangan mewah. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Jakarta.

Pada Minggu 26 Juli 2020 lalu, Polres Tegal Kota juga telah berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan. IM warga Kota Tegal ditangkap setelah merampas tas milik anak-anak yang tengah bersepeda di jalan Melati Kota Tegal. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah handphone.

Kapolres Tegal Kota menambahkan, motif para pelaku rata-rata karena faktor ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Top