![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
KOTA TEGAL – Wakil Wali Kota Tegal, Hj. Tazkiyatul Muthmainnah, S.K.M., M.Kes., membuka Sosialisasi Gratifikasi bagi SMP Negeri se-Kota Tegal di SMP Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kota Tegal tersebut diikuti perwakilan pendidik, tenaga kependidikan, wali murid dan komite sekolah sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Kepala UPTD SPF SMP Negeri 1 Kota Tegal, Eko Winarno, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tegal atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh kepala sekolah terhadap pencegahan gratifikasi dan penguatan integritas di lingkungan pendidikan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tegal yang telah mempercayakan SMP Negeri 1 sebagai tempat penyelenggaraan sosialisasi. Semoga kegiatan ini semakin memperkuat komitmen seluruh satuan pendidikan dalam membangun budaya antikorupsi," ujarnya.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tegal, Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap pembangunan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahannya harus dimulai dari dunia pendidikan dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan integritas sejak usia dini. "Pencegahan korupsi harus dimulai dari dunia pendidikan. Nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan keberanian menolak gratifikasi harus ditanamkan sejak dini agar lahir generasi yang berintegritas," tegasnya.
Wakil Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi, di antaranya pedoman pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blower System), implementasi pendidikan karakter antikorupsi di satuan pendidikan, hingga penguatan pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi, Dr. Khanif Yusman, S.Pd., M.Pd., memberikan edukasi mengenai gratifikasi, bentuk-bentuknya, ancaman hukum, serta pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan. "Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Edukasi dan pencegahan harus terus dilakukan agar integritas menjadi budaya, terutama di lingkungan sekolah sebagai tempat membentuk karakter generasi penerus," ungkapnya.
Kegiatan yang dipandu oleh Siti Cahyani dari Inspektorat Daerah Kota Tegal berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai bentuk gratifikasi yang berpotensi terjadi dalam layanan pendidikan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh insan pendidikan semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi, serta menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.(*)