![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
KOTA TEGAL - Sebagai upaya mempercepat implementasi serta menyamakan persepsi seluruh elemen masyarakat terkait aturan ruang publik bebas asap rokok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal secara resmi menggelar agenda Talkshow Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu pada, Selasa, (21/07/2026). Agenda sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, serta jajaran perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Wilayah Kota Tegal.
Talkshow dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, SKM, MM. Dalam sambutannya, Zaenal menekankan secara tegas bahwa kesuksesan penegakan regulasi ini membutuhkan kerja keras kolektif dari seluruh lapisan struktur sosial di Kota Tegal.
"Kita bareng-bareng, bersama-sama. Keberhasilan untuk implementasi Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tapi semua masyarakat, semua OPD yang ada di Kota Tegal. Keberhasilan ini sangat terwujud, berotot pada adanya sinergitas seluruh masyarakat daerah, antara pemerintah, kecamatan, kelurahan, Tim Penggerak PKK, dunia pendidikan, tempat ibadah, dan pengelolaan fasilitas umum lainnya. Tidak lupa juga untuk dunia usaha, organisasi masyarakat, media massa, hingga masyarakat itu sendiri," ujar Zaenal.
Zaenal menambahkan bahwa lahirnya Perda KTR ini merupakan cerminan dari komitmen bersama demi meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan di lingkungan Kota Tegal. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman utuh mengenai regulasi yang telah digodok bersama tersebut, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga tata cara penerapan di lapangan.
Lebih lanjut, Zaenal membocorkan langkah strategis berikutnya pasca diundangkannya Perda ini. Saat ini, Pemerintah Kota Tegal sedang melanjutkan tahapan krusial berupa penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis. Perwal tersebut nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pembentukan satuan tugas (Satgas) KTR, hingga tata cara pengaduan masyarakat.
"Sehingga berbagai ketentuan teknis lainnya dapat diimplementasikan sebagai Perda dan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Saya yakin adanya Perda ini, dengan Peraturan Wali Kota, saya yakin Kota Tegal mampu untuk melakukan atau melaksanakannya," pungkas Zaenal dengan optimis.
Kegiatan talkshow ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yang mengupas tuntas implementasi KTR dari berbagai sektor. Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T., hadir memaparkan landasan legislasi, tugas, serta wewenang DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 154 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tugas dan wewenang penting, salah satunya adalah membentuk Perda bersama Kepala Daerah serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Komitmen legislatif ini dihadirkan guna memastikan Perda KTR ini berjalan efektif di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Sementara dari sisi regulasi kedisiplinan, Gunawan Adisusyanto, SH selaku Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Tegal memberikan paparan mendalam mengenai implikasi hukum, mekanisme pengawasan, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan KTR. Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan ini, terdapat tujuh 7 area yang wajib bebas dari asap rokok, meliputi : Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar (sekolah/kampus), Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum, dan area lain yang telah ditetapkan. Melalui Perda KTR ini, aktivitas memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok juga diatur secara ketat di kawasan-kawasan tersebut.
Sementara itu, dari sudut pandang penggerak masyarakat, Yuli Prasetya, SKM., M.Kes. selaku Ketua Pokja 4 PKK Kota Tegal mengulas strategi pendekatan persuasif melalui pemanfaatan peran kader PKK untuk mewujudkan lingkungan rumah tangga dan dasawisma yang bebas dari paparan asap rokok.
Melalui kombinasi sosialisasi yang melibatkan seluruh OPD dan ormas, serta penegakan regulasi terstruktur lewat Perwal yang sedang disusun, Dinkes Kota Tegal menargetkan kepatuhan institusi, dunia usaha, dan masyarakat dapat meningkat pesat demi menaikkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Bahari.(*)