![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal mengikuti kegiatan Literasi Operasionalisasi serta Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia secara virtual, Jumat (24/7/2026). Jajaran Pemerintah Kota Tegal mengikuti kegiatan dari Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal.
Hadir mewakili Sekretaris Daerah Kota Tegal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, Drs. Joko Sukur Baharudin. Turut mengikuti secara daring Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal Bpk Sirat Mardanus, S.Pi,M.Si beserta jajaran, Inspektorat, DPUPR, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Santi Setiastuti, S.E., M.Si., M.S.E. yang menekankan pentingnya penguatan operasional koperasi agar mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam sesi berikutnya, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, memaparkan kebijakan dan regulasi pembangunan KDKMP. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memastikan proses perencanaan, pengelolaan aset, hingga kesiapan operasional koperasi berjalan sesuai regulasi sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program.
Paparan dari Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi mengulas pedoman teknis verifikasi dan validasi serta tata kelola usaha KDKMP. Dijelaskan bahwa gerai KDKMP memiliki fungsi strategis sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok bersubsidi sekaligus menjadi offtaker atau pembeli utama hasil produksi masyarakat desa dan kelurahan sehingga mampu memperpendek rantai distribusi, menjaga stabilitas harga, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pemberdayaan dan Ekonomi Masyarakat BPKP memaparkan mekanisme pengawasan, verifikasi, validasi, hingga reviu pembangunan KDKMP. Proses tersebut bertujuan memastikan pembangunan fisik, kelengkapan sarana, serta administrasi berjalan akuntabel dan menjadi dasar pelaksanaan serah terima maupun pencairan pembiayaan.
Materi lainnya disampaikan oleh Direktur Operasional Pangan PT Agrinas Pangan Nusantara mengenai pembangunan dan operasionalisasi KDKMP. Disampaikan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan untuk menjamin kualitas pembangunan fisik, kesesuaian dengan dokumen perencanaan, serta kelayakan fungsi gerai dan pergudangan sebelum dioperasikan. Secara nasional, pembangunan fisik KDKMP telah mencapai target 100 persen, sementara sebagian besar desa dan kelurahan telah memiliki badan hukum koperasi.
Di sela kegiatan, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Randy Aditya, mengungkapkan "bahwa hingga Juni 2026 Kota Tegal telah memiliki 9 Koperasi Kelurahan Merah Putih, yaitu di Kelurahan Randugunting, Mintaragen, Kalinyamat Wetan, Kraton, Kaligangsa, Keturen, Tegalsari, Kalinyamat Kulon, dan Debong Lor", kata Randy.
Ia menjelaskan, untuk sementara jumlah KDKMP di Kota Tegal masih sebanyak sembilan unit dan difokuskan pada optimalisasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional agar seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan literasi ini, Pemerintah Kota Tegal diharapkan semakin siap mendukung percepatan operasionalisasi KDKMP sesuai ketentuan pemerintah pusat, sehingga koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.(*)